Peraturan dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi

 Peraturan dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi


Halo Semua, Kali ini saya akan membahas tentang "Peraturan dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi" Yang saya pelajari di kampus tercinta yaitu Universitas Jember.

Landasan Teknologi Informasi Dan Komunikasi

  1. Hukum Moore (Nilai Kecepatan)
  2. Hukum Metcalfe (Nilai Silaturahmi)
  3. Hukum Coase (Nilai efisiensi)

Revolusi Industri 4.0

Hal Hal Yang Berada dalam revolusi industri 4.0 yaitu mencakup :

Inter-Operabilitas

Kemampuan mesin, peralatan , sensor , dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things (IoT)

2. Transparansi Informasi

Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut

3. Asistensi Teknologi

Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal hal yang berat atau tidak aman untuk di kerjakan manusia.

4. Sistem desentralisasi

Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri.

Transformasi ke kehidupan digital


Bisa dilihat pada gambar di atas zaman sekarang sudah sangat berbeda dengan zaman dahulu dimana zaman sekarang tidak bisa lepas sama sekali dengan dunia maya atau hampir semuanya tertutupi oleh dunia maya , seperti contohnya dimana sekarang semua orang tidak bisa lepas dengan alat elektronik seperti hp, laptop dan lainnya

Perkembangan Kehidupan Digital
  • Internet Of Things
Konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan (Kevin Ashton) contohnya seperti smart city , perangkat elektronik (wearable), smart home, mobil pintar.

Dampak dunia digital dan revolusi industri 4.0

Ancaman :
  • Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 – 1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist);
  • Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).ikasi satu sama lain menggunakan jaringan (Kevin Ashton) contohnya seperti smart city , perangkat elektronik (wearable), smart home, mobil pintar
Peluang :

  • Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025,
  •  Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).
Transformasi Di Indonesia

Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era globalisasi contohnya seperti took took kecil maupun besar sudah mulai beralih ke online shop dan juga jasa jasa seperti tukang ojek sudah mulai memaki aplikasi gojek, grab dll

Regulasi Teknologi Informasi (Cyberlaw)

Regulasi Teknologi Informasi (Cyberlaw) di atur dalam undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elelktronik dan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

UU ITE

Dasar Dasar UU ITE :

  1. Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat
  2. Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
  3. Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang
  4. Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat
  5. Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional
  6. Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum

Perubahan Pada UU ITE :

  1. Menghindari Multitafsir.
  2. Menurunkan Ancaman Pidana.
  3. Melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi.
  4. Melakukan Sinkronisasi Ketentuan Hukum Acara.
  5. Memperkuat Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
  6. Menambahkan Ketentuan Mengenai Hak Untuk di Lupakan.
  7. Memperkuat Peran pemerintah Dalam memberikan Perlindungan.










Komentar