Pengertian Etika
Halo semua,kali ini saya akan membahas tentang Etika Profesi yang saya dapatkan di Kampus Unej
Etika berasal dari kata yunani yaitu kata ethos yang berarti "kebiasaan atau adat" Adapun menurut Bahasa adalah ilmu tentang yang baik dan buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
Etika Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika di bagi menjadi tiga makna yaitu :
- Ilmu yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)
- Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
- Nilai mengenai benar dan salah yang di anut suatu golongan / masyarakat
A. Morals
Morals yaitu keyakinan pribadi seseorang tentang benar dan salah , sedangkan istilah etika menggambarkan standar atau kode perilaku yang di harapkan seseorang oleh sebuah kelompok (Negara , Organisasi , Profesi) dimana seseorang berada.
Ciri Ciri Nilai Moral :
- Berkaitan dengan tanggung jawab
- Berkaitan dengan hati nurani
- Mewajibkan
- Bersifat Formal
B. Laws (Hukum)
Menurut George Reynolds pada 2014, Hukum adalah sistem peraturan yang memberitahu kita apa yang bisa dan tidak bisa kita lakukan . Hukum di tegakkan oleh serangkaian institusi (Polisi, Pengadilan, Badan Pembuat Undang Undang)
Tujuan Hukum :
- Kaidah hukum memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan manusia dari bahaya yang mengancam.
- Mengatur hubungan antara sesama manusia agar tercipta ketertiban dan diharapkan bisa mencegah terjadinya konflik di antara manusia.
- Hukum melindungi kepentingan manusia baik secara individu ataupun kelompok. Pada dasarnya manusia adalah makhluk yang juga membutuhkan perlindungan kepentingan agar kepentingannya bisa terlindungi dari ancaman sekelilingnya.
- Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk semua orang. Tidak hanya memberi nafkah hidup, tapi juga memberi makan yang berlimpah, perlindungan dan mencapai kebersamaan.
- Hukum menjadi sarana untuk memelihara dan menjamin ketertiban
Fungsi Kode Etik
- Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
- profesionalitas yang digariskan.
- Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
- Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Tujuan Kode Etik
Sifat Kode Etik
- Singkat
- Sederhana Jelas dan Konsisten
- Masuk Akal
- Dapat Diterima
- Praktis dan Dapat Dilaksanakan
- Komprehensif dan Lengkap
- Positif dalam Formulasinya
Sanksi Pelanggar Kode Etik
- Sanksi Moral
- Sanksi Terhadap Tuhan YME
- Sanksi Di Jatuhkan dari organisasi yang bersangkutan
Contoh Pelanggaran Kode Etik di Bidang IT
- Hacker dan Cracker
- Denial of Service Attack
- Piracy
- Fraud
- Gambling
- Pornography dan Paedophilia
- Data Forgery

Komentar
Posting Komentar