CYBER ETHICS

 CYBER ETHICS

(Etika Dunia Maya)


Halo semuaa,kali ini saya akan membahas tentang Cyber Ethics yang saya pelajari di Kampus UNEJ,Berikut kutipan yang saya dapatkan.

 Pengertian

Seperti namanya, cyber ethics merupakan etika seseorang dalam menggunakan teknologi atau internet (dunia maya). Filosofi berinteraksi dalam dunia maya adalah berinteraksi dengan kemungkinan terbesar tanpa pernah bertemu fisik secara langsung. Cyber ethics memunculkan peluang baru dalam berbagai bidang, sehingga memunculkan netiket atau nequette.

 Netiket

Netiket atau Netiquette adalah singkatan dari “network etiquette” atau “internet etiquette”. Secara mudah netiket adalah etiket di jaringan dunia maya. Netiket juga dapat diartikan dengan aturan atau etika umum yang berlaku di seluruh dunia, sehingga para pelaku internet dapat dengan nyaman dalam berinteraksi di lingkungan tersebut.

Beberapa aturan yang ada pada netiket antara lain sebagai berikut:

1. Amankan dulu diri Anda. Maksudnya adalah amankan semua properti, mungkin dapat dimulai dari mengamankan komputer, dengan memasang antivirus.

2. Jangan terlalu mudah percaya dengan Internet, sehingga dengan mudah mengupload data pribadi.

3. Menghargai pengguna lain di internet:

• Jangan membiasakan menggunakan informasi secara sembarangan, misalnya plagiat.

• Jangan berusaha untuk mengambil keuntungan secara ilegal dari Internet, misalnya melakukan kejahatan pencurian no kartu kredit

• Jangan berusaha mengganggu privasi orang lain, dengan mencoba mencuri informasi yang sebenarnya terbatas.

• Jangan menggunakan huruf kapital terlalu banyak, karena menyerupai kegiatan teriak-teriak pada komunitas sesungguhnya.

Alasan Pentingnya Etika Dalam Dunia Maya

a. Bahwa pengguna internet berasal dari berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa, dan adat istiadat yang berbeda-beda,

b. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymous, yang tidak mengharuskan pernyataan identitasasli dalam berinteraksi.

c. Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak tidak etis

d. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru didunia maya tersebut

Freedom of Expression



a. Hak atas kebebasan berekspresi adalah salah satu hak paling penting bagi orang dimanapun ia berada

b. Amandemen Pertama Konstirusi A.S diadopsi untuk menjamin hak ini dan lainnya

c. Hak atas kebebasan bereskpresi dibatasi bila ungkapan tidak benar dan membahayakan orang lain .Membuat pernyataan tentang duagaan fakta yang salah dan merugikan orang lain adalah penghinaan.

Hal Untuk Mengontrol Akses Informasi di Internet

a. Pada bagian ke-5 “Comunications Decenty Act (CDA)” pada UU Telekomunikasi yang ditujukan untuk melindungi anak=anak dari pornografi.

b. Internet Cencorship. Hal ini sesuai dengan teori “The theory of the uploader and the downloader”, yaitu suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya untuk kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya.

c. The law of server atau memperlakukan server dimana webpages fisik berlokasi.

Contoh Pelanggaran Cyber Ethics

1. Phising

Mencuri identitas seseorang. Contoh kasus misalnya pelaku berhasil menyamar menjadi pihak yang berwenang untuk menipu.

2. Penipuan OTP

Penipuan OTP biasanya digunakan untuk aksi kejahatan seperti mengambil dana dalam dompet digital, penyalahgunaan akun, dan lain sebagainya.

3. Peretasan email dan situs

Biasanya email atau situs yang telah diretas memunculkan banyak informasi atau tampilan akan berubah sesuai apa yang pelaku lakukan.

4. Penyebaran hoax

Penyebaran hoax atau berita palsu hingga saat ini masih banyak tejadi. Salah satu cara menghindari hoax adalah tidak menelan mentah-mentah sebuah informasi

5. Cyber bullying

Cyber bullying sendiri adalah bullying yang dilakukan di dunia maya. Pelaku memanfaatkan kecanggihan teknologi dimana mereka tidak perlu langsung menjangkau korbannya.


Komentar