Kode Etik

 Halo semua,Kali ini saya akan membahas tentang Kode Etik yang saya pelajari di Kampus Unej


Kode Etik



Kode Etik berasal dari gabungan dua kata yaitu Kode dan Etik, Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. 

Kode juga dapat diartikan sebagai kumpulan peraturan yang sistematis, sedangkan Etik/Etika merupakan sekumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak dan juga nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Jadi Kode Etik adalah aturan / norma norma dalam melakukan segala kegiatan / pekerjaan.


Kode Etik Profesi

Kode Etik Profesi adalah suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. dan juga di atur dalam UU NO.8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.


Fungsi

  • Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
  • Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
  • Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi


Tujuan

Kode Etik bertujuan agar menciptakan layanan terbaik kepada jasa / pengguna layanannya dan juga mengatur agar tidak melanggar norma norma yang tidak sesuai dengan hukum , peraturan serta moral yang dapat menyebabkan ketidaknyamanan.


Sifat

Sifat-sifat dan orientasi kode etik :

Singkat:

  • Sederhana Jelas dan Konsisten
  • Masuk Akal
  • Dapat Diterima
  • Praktis dan Dapat Dilaksanakan Komprehensif dan Lengkap
  • Positif dalam Formulasinya


Sanksi

  • Sanksi Moral
  • Sanksi Terhadap Tuhan YME
  • Sanksi Di Jatuhkan dari organisasi yang bersangkutan


Pelanggaran Kode Etik di Bidang IT

  • Hacker dan Cracker
  • Denial of Service Attack
  • Piracy
  • Fraud
  • Gambling
  • Pornography dan Paedophilia 
  • Data Forgery

































Komentar